Belajar Taat Pajak
By Warok Art - Juli 23, 2020
Gambar saya ambil dari internet.
Kemarin dapat surat Teguran dari Pajak Pekanbaru.
saya bingung,
hal ini karena kami baru berbentuk badan hukum akhir tahun ini.
nah, saya tidak tau cara pelaporan tahunan.
Saya taunya, setiap orang yang pesan di kedai dan minta NPWP, katanya mereka yang laporkan.
Jadi kami tenang-tenang saja sampai datanglah surat dari Pajak.
Apa ini?
saya kira orang yang pakai npwp kami tidak bayar pajak.
setelah saya cari di internet, rupanya saya juga sebagai badan hukum harus melaporkan.
Oke, saya akan ke kantor pajak.
Rupanya, saya harus membawa bukti pembayaran pajak.
APA LAGI INI?
terpaksa saya hubungi orang2 yang pernah minta NPWP. cuma dapat 3 , itupun yang no nya tersimpan.
setelah mereka kirim bukti scan kemudian saya print, saya akan ke kantor pajak.
Bismillah aja.
Pusing juga urusan seperti ini.
jika sudah ada laporan dari pihak yang pesan sama kami, seharusnya sudah aman.
kami tidak perlu melaporkan.
Memang sih untuk memastikan bahwa yang pesan menyampaikan dengan benar, tetapi jika fotokopian dari mereka (yang pesan) juga yang kami laporkan, sama saja.
saya berfikir, untuk tidak mau berusan dengan pajak2.. Bukannya tidak mau bayar (buktinya tiap transaksi saya udah bayar pph), tapi ribet seperti ini.
Sebenarnya tidak ribet jika kami adalah usaha besar sehingga ada bagian tersendiri di usaha kami yang mencatat dan mengurus pajak ini.
Sedangkan kita UKM yang diminta untuk mengurus badan usaha.
Atau, bagusnya ada pendamping pajak. Dimana kita bisa diskusi dengan mereka dan membimbing kami orang2 yang baru belajar.
Seperti halnya anak-anak yang baru belajar,
saat belajar terasa ribet, maka akan malas belajar itu.
Lebih baik kerja aja tenang daripada ribet2 ngurus administrasi.
Maaf, mengurus usaha supaya tetap survive di tengah pandemi dan persaingan usaha aja udah sulit,
ditambah beban pikiran ini, maka sulitnya double bahkan double yang berkelanjutan akan berkembang menjadi triple....
Saran saya,
sekali lagi, jika memang ingin menerapkan pajak,
Tolong beri pendampingan pajak untuk UMKM atau badan seperti kami.
Terimakasih.
(hari ini saya akan mengurus pajak dengan beberapa syarat yang ada ( tidak semua yang pesan dan minta npwp ngasih bukti bayar pajak)).
kelanjutan ceritanya, nantikan di blog ini.
Terimakasih
Kemarin dapat surat Teguran dari Pajak Pekanbaru.
saya bingung,
hal ini karena kami baru berbentuk badan hukum akhir tahun ini.
nah, saya tidak tau cara pelaporan tahunan.
Saya taunya, setiap orang yang pesan di kedai dan minta NPWP, katanya mereka yang laporkan.
Jadi kami tenang-tenang saja sampai datanglah surat dari Pajak.
Apa ini?
saya kira orang yang pakai npwp kami tidak bayar pajak.
setelah saya cari di internet, rupanya saya juga sebagai badan hukum harus melaporkan.
Oke, saya akan ke kantor pajak.
Rupanya, saya harus membawa bukti pembayaran pajak.
APA LAGI INI?
terpaksa saya hubungi orang2 yang pernah minta NPWP. cuma dapat 3 , itupun yang no nya tersimpan.
setelah mereka kirim bukti scan kemudian saya print, saya akan ke kantor pajak.
Bismillah aja.
Pusing juga urusan seperti ini.
jika sudah ada laporan dari pihak yang pesan sama kami, seharusnya sudah aman.
kami tidak perlu melaporkan.
Memang sih untuk memastikan bahwa yang pesan menyampaikan dengan benar, tetapi jika fotokopian dari mereka (yang pesan) juga yang kami laporkan, sama saja.
saya berfikir, untuk tidak mau berusan dengan pajak2.. Bukannya tidak mau bayar (buktinya tiap transaksi saya udah bayar pph), tapi ribet seperti ini.
Sebenarnya tidak ribet jika kami adalah usaha besar sehingga ada bagian tersendiri di usaha kami yang mencatat dan mengurus pajak ini.
Sedangkan kita UKM yang diminta untuk mengurus badan usaha.
Atau, bagusnya ada pendamping pajak. Dimana kita bisa diskusi dengan mereka dan membimbing kami orang2 yang baru belajar.
Seperti halnya anak-anak yang baru belajar,
saat belajar terasa ribet, maka akan malas belajar itu.
Lebih baik kerja aja tenang daripada ribet2 ngurus administrasi.
Maaf, mengurus usaha supaya tetap survive di tengah pandemi dan persaingan usaha aja udah sulit,
ditambah beban pikiran ini, maka sulitnya double bahkan double yang berkelanjutan akan berkembang menjadi triple....
Saran saya,
sekali lagi, jika memang ingin menerapkan pajak,
Tolong beri pendampingan pajak untuk UMKM atau badan seperti kami.
Terimakasih.
(hari ini saya akan mengurus pajak dengan beberapa syarat yang ada ( tidak semua yang pesan dan minta npwp ngasih bukti bayar pajak)).
kelanjutan ceritanya, nantikan di blog ini.
Terimakasih
0 komentar